Jumat, 07 September 2007

menggosok gigi saat puasa

para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum menggosok gigi di saat berpuasa. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa hukumnya makruh. Dalil yang mereka pakai hadis Rasulullah saw. yang berbunyi, “Demi Allah yang jiwaku berada di tangan-Nya, bau tidak sedap orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau kesturi.” (HR al-Bukhari). Menurut mereka makruh hukumnya jika bau tersebut dihilangkan karena ia adalah sesuatu yang diterima dan disukai oleh Allah. Namun demikian sebagian ulama yang lain tidak memahaminya demikian. Apalagi jika hal tersebut mengganggu orang lain. Terlebih lagi dalam riwayat lain para sahabat meriwayatkan bahwa Rasul saw. sering bersiwak (menggosok gigi) di waktu sedang berpuasa. Secara umum Rasul saw. menegaskan, “Bersiwak (gosok gigi) membersihkan mulut dan mendatangkan keridhoan Allah.” (an-Nasa’i, Ibn Hibban, dan Ibn Khuzaimah). Hanya saja yang perlu diperhatikan bahwa pada saat ini menggosok gigi biasanya disertai dengan penggunaan pasta gigi (berbeda dengan siwak) sehingga apabila ada bagian yang tertelan masuk ke dalam perut bisa membatalkan puasa.

1 komentar:

Aris Hanafi mengatakan...

Jangan buru2 merasa batal puasa gara-gara ada sesuatu yg tertelan. Sebab yg namanya tertelan berarti tidak sengaja ditelan. Sesuatu yg tidak disengaja walaupun banyak tidak membatalkan puasa. Misalnya ada orang kecelakaan kecebur sungai. Eh banyak air tertelan karena ndak bisa berenang. Untuk yg demikian itu tentu tidak batal. Khan ia terpaksa minum air sungai, bukan sengaja minum air menjijikkan itu. Kalau ia membatalkan puasa malah dosa. Puasa ramadhan itu wajib hukumnya. Tidak gugur oleh alasan sepele.
Jadi tertelannya sedikit air wudhu /odol waktu sikat gigi (asal tidak diniatkan /sengaja ditelan) tidak akan membatalkan puasa. Mereka yg membatalkan puasa karena hal yg tidak meyakinkan ini malah dosa. Al yakiinu la yudroku bi syaak. Termasuk mereka yg menganjurkan /memberi fatwa batal.

Nb. Buat Ellyda: Keep fasting n posting... :)