Jumat, 07 September 2007

hukum sholat witir

tidak ada larangan untuk melakukan shalat sunnah tahajjud atau lainnya sesudah shalat witir. Sejumlah ulama berpendapat bahwa siapa yang telah melaksanakan shalat witir lalu ia ingin melakukan qiyamullail hendaknya ia tetap melakukannya. Hanya saja, setelah itu ia tidak boleh menutupnya dengan shalat witir kembali. Cukuplah baginya shalat witir yang telah ia lalukan sebelumnya. Atau, ia menunda pelaksanaan shalat witirnya hingga akhir malam sesudah mengerjakan shalat sunnah. Yang penting shalat witir tersebut tidak boleh dilakukan dua kali. Nabi saw. bersabda, “Tidak ada dua shalat witir dalam satu malam.” (HR Abu Dawud, an-Nasa’I dan al-Tirmidzi) Shalat witir bisa dilakukan dari rentang waktu sesudah shalat isya hingga hingga terbit fajar atau mendekati subuh. Karenanya, bagi yang khawatir tidak bisa melakukannya di akhir malam, ia bisa melakukan setelah isya. Namun, bagi yang memiliki tekad kuat untuk bangun dan shalat di akhir malam, ia bisa melakukannya di akhir malam tersebut dan bahkan itulah yang lebih baik menurut Rasulullah saw.

Tidak ada komentar: